Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Statistik Pengunjung
Berita / Artikel

Berita / Artikel

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum

03 Mei 2025

174 Kali Dibaca

SUDARSO

KETENTUAN UMUM

 

Pengertian umum, terminologi, dan istilah dalam Petunjuk Pelaksanaan ini dijelaskan sebagai berikut:

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  3. Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
  4. Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
  5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
  7. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  8. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi.
  9. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi.
  10. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  11. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  12. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  13. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
  14. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
  15. Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  16. Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara Lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
  17. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  18. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
  19. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian Koperasi, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
  20. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
  21. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
  22. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
  23. Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
  24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
  25. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

MOHAMMAD AGUS

MOHAMMAD AGUS

Kepala Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
HENDRIANSYAH

HENDRIANSYAH

Sekretaris Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
ERIK EKSTRADIANSYAH PUTRA

ERIK EKSTRADIANSYAH PUTRA

Kepala Urusan Keuangan Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
ASEP RUHENDI

ASEP RUHENDI

Kepala Seksi Pemerintahan Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
KARUNIA JULIARTO

KARUNIA JULIARTO

Kepala Urusan Perencanaan Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
HALIMAH

HALIMAH

Kepala Seksi Pelayanan Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
PANDU SATIA AJI,SE

PANDU SATIA AJI,SE

Kepala Seksi Kesejahteraan Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
SUHERMAN

SUHERMAN

Kadus II Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
SYARIPUDIN

SYARIPUDIN

Kadus III Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
RASTONO

RASTONO

Kadus IV Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
WILDAN RAMADHAN

WILDAN RAMADHAN

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
SUDARSO

SUDARSO

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
ABD.GOPUR

ABD.GOPUR

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
HARIS FADILLAH

HARIS FADILLAH

Kadus I Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
NURHIKMAH

NURHIKMAH

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
ADE ROTUA SIREGAR

ADE ROTUA SIREGAR

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
BOBBY HULAEDI

BOBBY HULAEDI

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
SITI AIDAH

SITI AIDAH

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
AISYAH PUTRI TUAN KOTA

AISYAH PUTRI TUAN KOTA

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
ANANDA PUSMIYATI

ANANDA PUSMIYATI

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
USMAN

USMAN

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
RENDI TERI MAULANA

RENDI TERI MAULANA

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
SUNAHDI

SUNAHDI

Staf Desa Rawapanjang

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Selamat datang di Desa Rawapanjang, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3201132008
Kode Kecamatan:320113
Kode Kabupaten:3201
Kode Provinsi:32
MOHAMMAD AGUS

Kepala Desa

HENDRIANSYAH

Sekretaris

ERIK EKSTRADIANSYAH PUTRA

Kepala Urusan Keuangan

ASEP RUHENDI

Kepala Seksi Pemerintahan

KARUNIA JULIARTO

Kepala Urusan Perencanaan

HALIMAH

Kepala Seksi Pelayanan

PANDU SATIA AJI,SE

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUHERMAN

Kadus II

SYARIPUDIN

Kadus III

RASTONO

Kadus IV

WILDAN RAMADHAN

Staf Desa

SUDARSO

Staf Desa

ABD.GOPUR

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

HARIS FADILLAH

Kadus I

NURHIKMAH

Staf Desa

ADE ROTUA SIREGAR

Staf Desa

BOBBY HULAEDI

Staf Desa

SITI AIDAH

Staf Desa

AISYAH PUTRI TUAN KOTA

Staf Desa

ANANDA PUSMIYATI

Staf Desa

USMAN

Staf Desa

RENDI TERI MAULANA

Staf Desa

SUNAHDI

Staf Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Rawapanjang
Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

18101

LAKI-LAKI

17185

PEREMPUAN

35286

TOTAL

LAKI-LAKI : 18101 ORANG

PEREMPUAN : 17185 ORANG

TOTAL : 35286 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Rawapanjang

Kantor : Jl Talang Kp. Kelapa RT.002 RW.015 No.2
Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor

02187978572

desa.rawapanjang.bojonggede@gmail.com

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman